Minggu, 07 Mei 2017

BUKTI TRANSAKSI
            Bukti transaksi adalah bukti tertulis tentang terjadinya transaksi keuangan, yang digunakan sebagai data awal atau sumber pencatatan dalam akuntansi. Dengan adanya bukti transaksi sebagai sumber pencatatan, berarti bukti transaksi merupakan bagian dari siklus akuntansi.
Macam-macam bukti transaksi:   
A.  KWITANSI

     Kwitansi adalah tanda bukti terjadinya pembayaran yang ditandatangi oleh pihak penerima uang. Kwitansi harus dibubuhi materai pada jumlah tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembar asli diserahkan kepada pihak yang membayar, sedangkan tembusan atau bagian potongannya (sub kwitansi) bagi pihak penerima uang.
  

B.  NOTA KONTAN

           Nota kontan adalah tanda bukti pembelian barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli. Nota kontan dibuat minimal rangkap dua, aslinya diserahkan kepada pihak pembeli dan tembusannya disimpan penjual untuk bukti transaksi. 


C.  FAKTUR

          Faktur adalah bukti jual beli secara kredit yang dibuat oleh penjual. Faktur asli diberikan kepada pembeli sebagai bukti pembelian kredit, sedangkan tembusannya atau copy-nya disimpan penjual sebagai bukti penjualan kredit.


D.  NOTA KREDIT

            Nota kredit adalah surat bukti terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pengembalian barang dagang atau penurunan harga karena terjadinya kerusakan atau kualitas barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipesan. Nota kredit dibuat dan ditandatangani oleh penjual. Arti nota kredit adalah penjual mengkredit (mengurangi) piutang usaha yang akan ditagih ke pembeli. Lembar asli diberikan kepada pembeli, sedangkan tembusannya / copy-nya disimpan penjual.


E.  NOTA DEBIT

         Nota debit adalah surat bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagang atau penurunan harga yang dibuat oleh pihak pembeli. Arti nota debit adalah mendebit (mengurangi) utang usaha pembeli yang harus dilunasi. Lembar nota debit asli dikirimkan oleh pembeli kepada penjual bersamaan pengiriman kembali barang yang dibeli, sedangkan tembusannya / copy-nya disimpan oleh pembeli sebagai arsip dan bukti pencatatan.


F.   CEK

         Cek adalah surat perintah dari pemegang rekening giro (penyimpan dana) kepada banknya supaya mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pembawa cek/pihak yang namanya dicantumkan dalam cek tersebut. Pemegang lembaran  adalah pihak penerima pembayaran, sedangkan pihak yang melakukan pembayaran menyimpan potongan cek. Cek sebenarnya bukan surat bukti, melainkan alat pembayaran. Oleh karena itu, pengeluaran cek harus disertai penerimaan kwitansi.


G.  BILYET GIRO

Bilyet giro adalah alat pembayaran kepada pihak lain dengan cara memindahkan saldo rekening bank pihak yang membayar kepada rekening pihak yang menerima. Seperti halnya cek, bilyet giro dibuat oleh pihak pembayar, pihak penerima bayaran menerima lembar bilyet giro, sedangkan pihak pembayar menyimpan potongannya yang harus disertai penerimaan kwitansi.

            
            
H.  MEMO

Memo adalah bukti transaksi yang dibuat oleh pimpinan perusahaan untuk bagian-bagian lain diperusahaan tersebut yang berisi perintah pencatatan suatu kejadian.


            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar