BUKTI
TRANSAKSI
Bukti transaksi adalah bukti
tertulis tentang terjadinya transaksi keuangan, yang digunakan sebagai data
awal atau sumber pencatatan dalam akuntansi. Dengan adanya bukti transaksi
sebagai sumber pencatatan, berarti bukti transaksi merupakan bagian dari siklus
akuntansi.
Macam-macam bukti
transaksi:
A.
KWITANSI
Kwitansi adalah tanda
bukti terjadinya pembayaran yang ditandatangi oleh pihak penerima uang. Kwitansi harus dibubuhi materai pada
jumlah tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembar asli diserahkan
kepada pihak yang membayar, sedangkan tembusan atau bagian potongannya (sub
kwitansi) bagi pihak penerima uang.
B.
NOTA KONTAN
Nota kontan adalah tanda
bukti pembelian barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan
kepada pembeli. Nota kontan dibuat minimal rangkap dua, aslinya diserahkan
kepada pihak pembeli dan tembusannya disimpan penjual untuk bukti transaksi.
C.
FAKTUR
Faktur adalah bukti jual
beli secara kredit yang dibuat oleh penjual. Faktur asli diberikan kepada
pembeli sebagai bukti pembelian kredit, sedangkan tembusannya atau copy-nya
disimpan penjual sebagai bukti penjualan kredit.
D.
NOTA KREDIT
Nota kredit adalah surat
bukti terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pengembalian barang
dagang atau penurunan harga karena terjadinya kerusakan atau kualitas barang
yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipesan. Nota kredit dibuat dan
ditandatangani oleh penjual. Arti nota kredit adalah penjual mengkredit
(mengurangi) piutang usaha yang akan ditagih ke pembeli. Lembar asli diberikan
kepada pembeli, sedangkan tembusannya / copy-nya disimpan penjual.
E.
NOTA DEBIT
Nota debit adalah surat
bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagang
atau penurunan harga yang dibuat oleh pihak pembeli. Arti nota debit adalah
mendebit (mengurangi) utang usaha pembeli yang harus dilunasi. Lembar nota
debit asli dikirimkan oleh pembeli kepada penjual bersamaan pengiriman kembali
barang yang dibeli, sedangkan tembusannya / copy-nya disimpan oleh pembeli
sebagai arsip dan bukti pencatatan.
F.
CEK
Cek adalah surat
perintah dari pemegang rekening giro (penyimpan dana) kepada banknya supaya
mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pembawa cek/pihak yang
namanya dicantumkan dalam cek tersebut. Pemegang lembaran adalah pihak penerima pembayaran, sedangkan
pihak yang melakukan pembayaran menyimpan potongan cek. Cek sebenarnya bukan
surat bukti, melainkan alat pembayaran. Oleh karena itu, pengeluaran cek harus
disertai penerimaan kwitansi.
G.
BILYET GIRO
Bilyet giro adalah alat pembayaran kepada pihak lain dengan
cara memindahkan saldo rekening bank pihak yang membayar kepada rekening pihak
yang menerima. Seperti halnya cek, bilyet giro dibuat oleh pihak pembayar,
pihak penerima bayaran menerima lembar bilyet giro, sedangkan pihak pembayar
menyimpan potongannya yang harus disertai penerimaan kwitansi.
H.
MEMO
Memo adalah bukti transaksi yang dibuat oleh pimpinan
perusahaan untuk bagian-bagian lain diperusahaan tersebut yang berisi perintah
pencatatan suatu kejadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar